Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya,

Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum,

ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Unesa.